41
Bahasa Indonesia
Daya baterai tidak terisi penuh saat dikeluarkan dari kotak.
Sebelum memakai baterai serta pengisi dayanya, bacalah
petunjuk keselamatan di bawah ini. Kemudian ikuti prosedur
pengisian daya yang telah dijelaskan.
BACA SEMUA PETUNJUKNYA
• Jangan mengisi ulang daya maupun memakai baterai
di lingkungan dengan potensi terjadinya ledakan,
seperti di area yang terdapat cairan, gas atau abu yang
mudah terbakar. Memasukkan atau melepas baterai dari
pengisi daya bisa menghasilkan percikan api yang dapat
membakar abu atau menyalakan asap.
• Jangan pernah memaksakan baterai untuk masuk ke
dalam pengisi daya. Jangan melakukan modifikasi
apa pun pada baterai agar baterai bisa masuk ke
dalam pengisi daya yang tidak-kompatibel karena
hal ini dapat menyebabkan ruptur pada pak dan
menimbulkan cedera yang serius.
• Hanya isi ulang daya baterai dengan pengisi daya D
eWALT.
• JANGAN menyiram atau membenamkan baterai di dalam air
maupun cairan lainnya.
• JANGAN memakai atau menyimpan perangkat serta
baterai di tempat dengan suhu yang bisa turun di
bawah 4 °C (39,2 °F) (seperti bangunan metalik atau
gudang di lingkungan luar pada musim dingin), atau
mencapai maupun melebihi suhu 40 °C (104 °F) (seperti
bangunan metalik atau gudang di lingkungan luar
pada musim panas).
• Baterai tidak boleh dibakar walaupun dalam keadaan
rusak berat atau sudah aus total. Baterai bisa meledak bila
terbakar. Asap dan bahan-bahan beracun bisa muncul saat
baterai litium-ion terbakar.
• Bila kandungan baterai berkontak dengan kulit, area
kulit yang terkena harus segera dicuci dengan air serta
sabun berbahan ringan. Bila cairan baterai memasuki
mata, mata harus dibilas dengan air bersih dalam keadaan
terbuka selama 15 menit, atau sampai iritasi mata membaik.
Bila diperlukan hubungi segera medis, elektrolit dari baterai
tersusun dari campuran bahan karbonat organik cair dan
garam litium.
• Kandungan dari sel baterai yang terbuka bisa
menyebabkan iritasi pada saluran napas. Berikan
udara segar bila mengalami iritasi. Jika gejala tidak kunjung
menghilang, hubungi segera medis.
PERINGATAN: Bahaya terbakar. Cairan baterai bisa
terbakar bila terpapar dengan percikan api atau api.
PERINGATAN: Jangan pernah mencoba dengan alasan
apa pun untuk membongkar perangkat. Bila terdapat
keretakan atau kerusakan pada kotak dari baterai, jangan
masukkan pak ke dalam pengisi daya. Baterai juga tidak
boleh dijatuhkan, dirusak, atau dihancurkan. Baterai
atau pengisi daya yang telah terbentur, terjatuh, tergilas
atau rusak karena sebab apapun tidak boleh digunakan
(contohnya perangkat tertusuk oleh paku, terbentur palu,
atau terinjak). Bisa terjadi sengatan listrik atau kematikan
karena tersengat. Baterai yang rusak harus dikembalikan
ke pusat layanan untuk didaur ulang.
PERINGATAN: Bahaya kebakaran. Jangan
menyimpan atau membawa baterai karena benda
berlogam bisa berkontak dengan terminal baterai
yang terekspos ke luar. Sebagai contoh, jangan
meletakkan baterai di dalam celemek, kantung pakaian,
kotak perkakas, kotak kit produk, laci meja, dll., yang
ditempatkan bersama kuku yang longgar, sekrup, kunci,
dll.
PERHATIAN: Ketika sedang tidak dipakai, letakkan
perangkat pada permukaan benda yang stabil dan
tidak akan menyebabkan seseorang tersandung
ataupun terjatuh. Beberapa perangkat dengan baterai
yang besar bisa berdiri tegak pada baterai namun juga
dapat dengan mudah terjatuh.
Transportasi
PERINGATAN: Bahaya kebakaran. Transportasi
baterai bisa menyebabkan terjadinya kebakaran bila
terminal baterai secara tidak sengaja berkontak dengan
benda yang bisa menyalurkan arus listrik (konduktif).
Ketika mengirimkan baterai, pastikan terminal baterai
sudah terlindung dan diisolasikan dengan baik dari
benda-benda yang dapat berkontak dan menyebabkan
korsleting.
Baterai D
eWALT tunduk kepada seluruh peraturan pengiriman
dan pengangkutan barang yang berlaku sesuai ketetapan dari
standar hukum dan industri yang meliputi Rekomendasi PBB
mengenai Transportasi Barang Berbahaya; Peraturan Barang
Berbahaya dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional
(IATA, International Air Transport Association), Peraturan
Barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG, International
Maritime Dangerous Goods), serta Persetujuan Eropa mengenai
Pengangkutan Internasional dari Barang Berbahaya di Jalan
Raya (ADR). Sel dan baterai litium-ion sudah diuji pada bab 38.3
dari Petunjuk Tes dan Kriteria dari Rekomendasi PBB mengenai
Transportasi Barang Berbahaya.
Pada sebagian besar kondisi, pengiriman baterai D
eWALT
akan masuk pengecualian dan tidak tergolong sebagai Bahan
Berbahaya Kelas 9 yang diregulasi sepenuhnya. Umumnya,
hanya pengiriman barang yang memuat baterai litium-ion
dengan tingkat satuan energi yang lebih besar dari 100
Watt-Jam (Wh) akan perlu dikirim sebagai bahan kelas 9 yang
diregulasi sepenuhnya. Semua baterai litium-ion memiliki
simbol rating Watt-Jam pada baterai. Selanjutnya, karena
kompleksitas regulasinya, D
eWALT tidak merekomendasikan
pengiriman baterai litium-ion sendiri melalui pengiriman
via udara tanpa menghiraukan tingkat satuan Watt-Jamnya.
Pengiriman perangkat bersama baterai (kombo kit perangkat)
dapat dilakukan dengan pengiriman via udara sebagai
pengecualian bila tingkat satuan Watt-Jam baterai tidak lebih
besar dari 100 Whr.
Terlepas dari apakah suatu pengiriman dianggap mendapat
pengecualian atau diregulasi total, merupakan tanggung
jawab pengirim untuk berkonsultasi mengenai peraturan
terbaru terkait pengemasan, pemberian label dan persyaratan
dokumentasi yang diperlukan.