91
Informasi Kepatuhan terhadap Peraturan
Informasi WEEE
Semua produk yang disertai simbol ini adalah limbah
peralatan elektrik dan elektronik (WEEE sesuai arahan
2012/19/EU) sehingga tidak boleh dicampur dengan
limbah rumah tangga yang tidak disortir. Oleh karena
itu, Anda harus melindungi kesehatan manusia dan
lingkungan dengan menyerahkan limbah peralatan Anda
ke titik pengumpulan yang ditunjuk untuk daur ulang
limbah peralatan elektrik dan elektronik, ditentukan oleh
pemerintah atau otoritas setempat. Proses pembuangan
dan daur ulang yang benar akan membantu mencegah
potensi konsekuensi negatif terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan. Hubungi pemasang atau
otoritas setempat untuk mendapatkan informasi lebih
lanjut tentang lokasi serta syarat dan ketentuan titik
pengumpulan tersebut.
MKG: IMKG.1926.12.2021
Diimpor oleh:
PT. Xiaomi Communications Indonesia
One Pacific Place Suite 9-H,I,J,K Jl. Jenderal Sudirman Kav.
52-53 Lot 3&5, Jakarta Selatan 12190, Indonesia